Dan sejauh ini ternyata nggak ada masalah juga dengan KTP yang aku miliki, sehingga tidak ada urgensi untuk mengurus perubahan fisik KTP dari konvensional menjadi elektronik, toh NIK nya juga sama. Nah, kebetulan ada keperluan untuk memperpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya. Baru tahu kalau salah satu syaratnya adalah memiliki e-KTP asli. Dan ternyata walaupun data-dataku sudah terekam sebelumnya, KTP konvensionalku dianggap tidak memenuhi syarat. 😠ðŸ˜
Sempat kepikiran ini proses untuk membuat e-KTP kan nggak bisa cepat. Dari informasi yang aku dapatkan dari internet, prosesnya bisa memakan waktu 2 mingguan, dan itupun paling cepat. Ternyata untuk perpanjang paspor diperbolehkan untuk tidak memiliki e-KTP tetapi membawa surat keterangan pengganti e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Surat keterangan ini menyatakan bahwa perekaman e-KTP sudah dilakukan dan data tersebut sudah tersimpan di database kependudukan.
Lokasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tangerang Selatan |
Berhubung sebelumnya aku sudah melakukan perekaman e-KTP ketika masih menjadi penduduk Jakarta, aku tidak perlu lagi melakukan perekaman biometrik ulang. Ternyata datanya sudah tersimpan berdasarkan informasi NIK ku. Petugasnya hanya melakukan konfirmasi identitas saja dan menanyakan nomor HP. Jika e-KTP nya sudah jadi, akan dikirimkan SMS ke nomor HP tersebut.
Prosesnya tidak memakan waktu lama. Dan sebagai bukti bahwa aku sudah melakukan perekaman data e-KTP, aku diberikan surat keterangan yang berlaku selama 6 bulan sejak tanggal dikeluarkannya surat tersebut. Dan sebagai catatan tambahan, semua proses ini tidak memerlukan biaya tambahan alias gratis.
Semoga saja sebelum 6 bulan sudah jadi e-KTP nya.
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus