Senin, Oktober 16, 2017

Pengalaman Mengurus e-KTP di Tangerang Selatan

Sebenarnya sampai sekarang aku masih bingung apa definisi e-KTP itu. Apakah e-KTP itu dilihat dari fisiknya (lebih tebal daripada KTP konvensional) atau dilihat dari NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang merupakan identitas tunggal dari si pemiliknya. Sebelum pindah ke Tangerang Selatan di tahun 2013 lalu, aku sudah memiliki e-KTP yang dibuat di Jakarta, yang artinya data-data biometrik seperti sidik jari dan scan retina mataku sudah tersimpan di server. Namun ketika pindah, karena blangko nya sudah habis, aku diberikan KTP biasa namun NIK tidak berubah. Paling nggak walaupun fisik KTP nya sendiri masih konvensional, namun data-dataku seharusnya sudah terdaftar.


Dan sejauh ini ternyata nggak ada masalah juga dengan KTP yang aku miliki, sehingga tidak ada urgensi untuk mengurus perubahan fisik KTP dari konvensional menjadi elektronik, toh NIK nya juga sama. Nah, kebetulan ada keperluan untuk memperpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya. Baru tahu kalau salah satu syaratnya adalah memiliki e-KTP asli. Dan ternyata walaupun data-dataku sudah terekam sebelumnya, KTP konvensionalku dianggap tidak memenuhi syarat. ðŸ˜­ 😭

Sempat kepikiran ini proses untuk membuat e-KTP kan nggak bisa cepat. Dari informasi yang aku dapatkan dari internet, prosesnya bisa memakan waktu 2 mingguan, dan itupun paling cepat. Ternyata untuk perpanjang paspor diperbolehkan untuk tidak memiliki e-KTP tetapi membawa surat keterangan pengganti e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Surat keterangan ini menyatakan bahwa perekaman e-KTP sudah dilakukan dan data tersebut sudah tersimpan di database kependudukan.

Lokasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Tangerang Selatan
Langsung saja keesokan harinya aku menuju Kantor Disdukcapil Tangerang Selatan yang berlokasi di BSD (Jl. Pahlawan Seribu KM.16, Cilenggang - Serpong, Kota Tangerang Selatan). Yang dibutuhkan adalah fotokopi KTP dan KK saja. Aku datang sekitar pukul 9 kurang dan mengambil nomor antrian. Tak sampai 10 menit sudah dipanggil.

Berhubung sebelumnya aku sudah melakukan perekaman e-KTP ketika masih menjadi penduduk Jakarta, aku tidak perlu lagi melakukan perekaman biometrik ulang. Ternyata datanya sudah tersimpan berdasarkan informasi NIK ku. Petugasnya hanya melakukan konfirmasi identitas saja dan menanyakan nomor HP. Jika e-KTP nya sudah jadi, akan dikirimkan SMS ke nomor HP tersebut.

Prosesnya tidak memakan waktu lama. Dan sebagai bukti bahwa aku sudah melakukan perekaman data e-KTP, aku diberikan surat keterangan yang berlaku selama 6 bulan sejak tanggal dikeluarkannya surat tersebut. Dan sebagai catatan tambahan, semua proses ini tidak memerlukan biaya tambahan alias gratis.

Semoga saja sebelum 6 bulan sudah jadi e-KTP nya.

1 komentar: