Minggu, Oktober 26, 2014

Mengurus Pindah Domisili dari Jakarta ke Tangerang Selatan

Setelah sekian lama nebeng alamat KTP dan Kartu Keluarga (KK) di salah satu rumah keluargaku yang kebetulan beralamat di Jakarta, akhirnya beberapa waktu lalu aku putuskan untuk pindah sesuai dengan alamat domisiliku saat ini. Dari sejak kuliah, alamat KTP ku Jakarta, walaupun sebenarnya aku tinggal di Tangerang Selatan. Dulu alasannya sih cukup sederhana, konon dengan KTP Jakarta, mengurus segala sesuatunya akan lebih mudah.

Namun kini rasa-rasanya malah menjadi tidak relevan. Bayangkan saja, perpanjang KTP mau tidak mau ngurus ke Jakarta, lahiran anak pertama dan kedua, ujung-ujungnya ya harus ke Jakarta lagi. Walaupun secara jarak tidak terlalu jauh, namun sama saja. Ada sedikit perasaan bersalah karena alamat KTP tidak sama dengan alamat domisili.


Dan bahkan ketika mau mengurus surat pindah pun lumayan ribet karena mesti bolak-balik itu. Dari pengalamanku kemarin, diluar mesti bolak-balik Tangerang Selatan - Jakarta, sebenarnya prosedurnya nggak ribet. Prosedur untuk mengurus surat pindah dari Jakarta (alamat KTP ku Jakarta Selatan) ke Tangerang Selatan kurang lebih seperti ini:

  1. Meminta surat pengantar dari RT dan RW untuk:
    • Pengantar untuk pembuatan SKCK. SKCK dari kepolisian ini diperlukan karena aku pindah ke domisili yang beda propinsi. Jika masih dalam satu propinsi/Suku Dinas Kependudukan, tidak diperlukan SKCK.
    • Pengantar untuk pemmbuatan Surat Keterangan Pindah

    Kedua surat pengantar ini akan ditandatangani oleh RT dan RW sesuai dengan alamat KTP.

    Persyaratan: fotokopi KTP dan KK.
    Waktu pembuatan: 1 hari
    Biaya: gratis
    Dokumen yang dikeluarkan: Surat pengantar RT/RW untuk pembuatan surat pengantar kelurahan untuk pembuatan SKCK dan Surat Keterangan Pindah
     
  2. Mendatangi kelurahan setempat dengan membawa kedua surat pengantar yang telah dibuat sebelumnya. Di kelurahan, permohonan kita akan didata dan akan dibuat surat pengantar untuk pembuatan SKCK ke kepolisian dan surat pengantar keterangan pindah untuk diproses di Suku Dinas Kependudukan setempat. Berdasarkan pengalamanku, proses di kelurahan tidak ribet. 30 menit urusan beres asal datang pagi sehingga tidak perlu mengantri.

    Persyaratan:
    • surat pengantar RT/RW untuk pembuatan SKCK dan surat keterangan pindah
    • fotokopi surat pengantar RT/RW
    Waktu pembuatan: 1 hari
    Biaya: gratis
    Dokumen yang dikeluarkan:
    • Surat Pengantar Kelurahan untuk pembuatan SKCK di Kepolisian
    • Surat Pengantar Pindah untuk pembuatan Surat Keterangan Pindah (SKP) di Suku Dinas Kependudukan
     
  3. Mendatangi kantor Kepolisian Sektor (Polsek) setempat untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk suami dan istri. Pengalamanku kemarin, prosesnya tidak ribet, hanya saja tidak seperti kantor kelurahan yang sudah buka dari jam 8 pagi, di Polsek, pagi-pagi biasanya ada apel pagi. Jadi efektif jam operasionalnya adalah mulai jam 9 ke atas. Untuk pengurusan pembuatan SKCK ini, waktu operasionalnya dibatasi hingga jam 2 siang, dan hanya melayani pada saat hari kerja saja.

    Walaupun tidak ribet, proses pembuatan dokumen SKCK ini memakan waktu kurang lebih 1 jam. Setelah semua persyaratan lengkap, petugas akan memberikan formulir daftar riwayat hidup untuk diisi pada saat itu juga dan setelahnya akan diambil 10 sidik jari kita.

    Persyaratan:
    • surat pengantar pembuatan SKCK dari RT
    • surat pengantar pembuatan SKCK dari kelurahan 
    • fotokopi kartu keluarga
    • fotokopi KTP
    • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar
    • isian formulir daftar riwayat hidup
    Waktu pembuatan: 1 hari
    Biaya: 10 ribu per SKCK
    Dokumen yang dikeluarkan: Surat Keterangan Catatan Kepolisian

    SKCK memiliki masa berlaku selama 3 bulan sejak dikeluarkan. Lewat dari itu, perlu dilakukan perpanjangan. SKCK ini digunakan sebagai persyaratan untuk mengurus proses pindah di domisili tujuan (Tangerang Selatan)
     
  4. Mendatangi Suku Dinas Kependudukan setempat. Untuk kasusku, yang aku datangi adalah Suku Dinas Kependudukan untuk wilayah Jakarta Selatan yang beralamat di Radio Dalam. Di kantor Sudin Kependudukan ini prosesnya pun tidak ribet. Untuk keperluan pindah, disediakan loket khusus yang berada di lantai 3. Petugasnya hanya meminta dokumen asli Surat Pengantar Pindah dari kelurahan berikut fotokopinya, jadi pastikan dokumen tersebut sudah difotokopi terlebih dahulu sebelum mendatangi loketnya. Selanjutnya petugasnya akan memberi tahu untuk mengambil dokumen Surat Keterangan Pindah (SKP) yang sudah dilegalisir (ditandatangani oleh kepala Sudin Kependudukan) 2 hari kemudian.

    Persyaratan:
    • Surat Pengantar Pindah dari kantor kelurahan (asli & fotokopi)
    Waktu pembuatan: 2 hari kerja (dokumen SKP diambil pada hari ketiga)
    Biaya: gratis
    Dokumen yang dikeluarkan:
    • Surat Keterangan Pindah yang telah dilegalisir

    SKP memiliki masa berlaku selama 1 bulan sejak dikeluarkan. Untuk menghindari keterlambatan, segera urus proses pindah di domisili tujuan.

Setelah semua dokumen yang diperlukan telah lengkap (dokumen SKCK dan SKP), aku mendatangi RT setempat untuk mengurus pembuatan KTP dan KK di domisili yang baru. Tadinya sempat terpikir ribetnya prosedur untuk mengurus proses pindah domisili di Tangerang Selatan. Mulai dari RT, RW, kelurahan setempat, hingga ke Suku Dinas Kependudukan Tangerang Selatan, yang lokasinya entah dimana. Eh ternyata Pak RT nya malah menawarkan jasa one-stop solution, bayar Rp 250 ribu, terima beres. Tentu saja tawaran ini kusambut dengan gembira. Bukannya nggak mau ngurusin sendiri loh ya, tapi berdasarkan pengalaman mengurus di Jakarta yang konon sudah melakukan reformasi birokrasi aja sudah cukup ribet, bolak balik sana sini ke beberapa tempat sekaligus. Waktu yang terbuang untuk mengurus semuanya tidak sebanding dengan biaya yang aku hemat. Kurasa worth it lah mengeluarkan Rp 250 rb untuk menghemat waktuku selama beberapa hari untuk mendatangi tempat-tempat yang telah kusebutkan diatas.

Jadi, aku hanya menyerahkan seluruh dokumen-dokumen yang diperlukan ke RT setempat yang meliputi:
  • Fotokopi KTP dari domisili asal (suami & istri)
  • Fotokopi KK dari domisili asal
  • Fotokopi akte lahir dari seluruh anggota keluarga yang tercantum di KK
  • Fotokopi ijazah terakhir (suami & istri)
  • Pas foto suami & istri berwarna ukuran 2x3 dengan latar belakang biru atau merah (jika lahir pada tahun genap maka menggunakan latar belakang biru, jika ganjil menggunakan latar belakang merah). Pas foto ini untuk pembuatan KTP. Sedikit kaget juga sih, karena kupikir foto di KTP nya akan diambil langsung di kantor kelurahan setempat. Jadi inget, ini Tangerang Selatan, beda dengan Jakarta :p
  • Dokumen SKCK suami & istri (asli & fotokopi)
  • Dokumen Surat Keterangan Pindah (asli & fotokopi)

Sebelumnya dijanjikan, KTP dan KK nya akan selesai dalam waktu kurang lebih 3 s/d 4 minggu. Dan pada kenyataannya memang nggak jauh dari itu. 3 minggu lewat beberapa hari KTP dan KK nya sudah diserahkan ke aku. Jadi mikir-mikir lagi sebenarnya, ini dibantu diurusin aja udah memakan waktu hampir 1 bulan. Nggak kebayang kalo mengurus sendiri, bisa-bisa udah stress duluan karena mesti bolak-balik nanyain. Ckckck...

44 komentar:

  1. Thanks banget artikelnya sangat membantu sekali pak. Saya juga baru ngurus surat pindah dan ingin bikin KTP dan KK baru. Ternyata ribet yahh..kemaren nitip ngurus SKP aja lama terus karena camatnya ga ada terus akhirnya SKP nya ga pake tanda tangan camat. X_X

    Ini malah SKCK kelewatan belum keurus ....tobat birokrasi yang kayak begini

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pindahnya dari daerah mana Mas? Untuk SKP kemarin aku nggak sampai kecamatan, hanya di kelurahan aja yang ditujukan ke Dinas Kependudukan

      Hapus
  2. Halo Pak, thanks banget infonya sangat membantu. Boleh tau tangerang selatannya dimana? karena kalau sama, sepertinya saya juga mau minta jasa one-stop solution dari Pak RTnya hahaha :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Aku daerah Jombang Ciputat. Tangerang Selatan sepertinya memang lebih ribet dibanding Jakarta. Untuk pengurusan KTP saja diurusnya di kecamatan. Jadi di pool dulu di kelurahan baru habis itu ke kecamatan. Kalau nggak mau ribet memang mending minta tolong ke Pak RT nya aja. Hehehe

      Hapus
  3. Terimakasih banyak mas Eko buat sharingnya, kebetulan saya juga mau "migrasi" dari jakarta barat ke tangerang..
    Panduan ini sangat2 membantu dan sekaligus mendorong saya untuk memulai pembuatan blog pribadi.. :D

    Salam sukses selalu ya mas, dan salam kenal :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam kenal juga Mbak, terimakasih sudah berkunjung ke blog saya :)

      Hapus
  4. Tks bgt infonya mas berguna banget karena kebetulan jg lagi urus bikin KK baru... tapi klo saya dpt info dr rt nya bahwa skck cukup dr pihak yg ktp nya bukan dr daerah domisili, makanya besok mau bikin skck istri di cilandak karena ktp saya tangsel jd gaduh perlu..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya Mas, SKCK nya perlu dilengkapi untuk yang mau pindah aja

      Hapus
  5. Trims infonya pak. Kebetulan mau migrasi juga ke Tangerang. Untuk pembuatan skck itu per org ya pak? Jd kalau dlm 1 kaka ada anak2 apa perlu dibuat skcknya juga ya? Thanks.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pengalaman saya kemarin anak-anak yang belum memiliki KTP tidak perlu SKCK. Kalau anak-anaknya sudah dewasa dan memiliki KTP, baru perlu SKCK.

      Hapus
  6. Apa betul ngurus pindahan kalau masih satu provinsi gak perlu bikin skck mas? Soalnya kemarin saya mau ngurus pindah dari tangsel ke kota tangerang malah disuruh buat skck tuh...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setahu saya yang perlu SKCK itu jika Dinas Kependudukannya berbeda Mas. Tangerang dan Tangerang Selatan sudah berbeda Dinas Kependudukannya, sehingga diperlukan SKCK. Jika masih dalam satu dinas Kependudukan, seharusnya tidak perlu SKCK.

      Hapus
    2. Hallo mas eko.. tanya donk.. kalau utk pembuatan SKCK anak saya (usia 27thn), apa dia hrs ikut ke polsek juga? Apakah boleh sy wakili saja? Krna anak sy sedang berada di LN. Dia satu KK dgn sy. Sy (kepala keluarga) berniat membuat SKP dr Surabaya ke TangSel. Trmksh..

      Hapus
    3. Hmm.. kalau untuk kasus ini saya kurang tahu. Mungkin sebaiknya dicoba ditanyakan ke Polsek nya terlebih dahulu. Karena dalam pembuatan SKCK itu ada pengambilan sidik jari juga, sehingga tidak bisa diwakilkan.

      SKCK ini setahu saya menjadi salah satu persyaratan di domisili tujuan (TangSel). Mungkin bisa dicoba ditanyakan juga di kelurahan/suku dinas kependudukan domisili tujuannya untuk kasus seperti ini apakah ada kompensasinya.

      Hapus
    4. Baiklah.. kalau pake sidik jari berarti ybs hrs datang ke polsek.. sy lg proses pengurusan SKP dgn bantuan mantan tetangga di sbya.. semoga di Dispenduknya tdk terhambat, bs diproses tanpa sy hrs hadir di sana... jd gk usah bulak balik jkt-sbya (waduuh..) sy tinggal datang ke polsek utk SKCK.. terima kasih infonya, mas eko.. sangat membantu... salam sukses! :-)

      Hapus
  7. Bapak, saya mau tanya apa untuk mengurus KTP yg baru di Kelurahan Tangsel msh harus melampirkan pas photo atau memfoto langsung di kelurahan untuk sekarang ini, kami sedang mengurus suart pindah dari Jakarta Barat ke Tangsel.

    terima kasih

    BalasHapus
  8. @GimelGee.. hr Jum'at kmrn sy baru dr Kelurahan di TangSel urus pembuatan KTP dan KK baru. Sy pindahan dr Surabaya, Jawa Timur. Tdk perlu dilampiri pas foto. Fotonya nanti di Kecamatan (e-KTP). Lampiri saja dgn dokumen2 persisss spt yg mas Eko Budi Prasetyo tulis.. Proses di Kelurahan cepat sekali, duduk tidak sampai 10menit. Sy ditawari petugas utk diuruskan KTP dan KK nya sampai jadi dgn biaya Rp 300.000. Saya samber saja kesempatan itu. Drpd pusing bulak balik, bukan? :-)

    Salam,-

    BalasHapus
  9. Skrg ada situs lapor.go.id jika ada hambatan pelayanan.

    BalasHapus
  10. Hi mas Eko... mau tanya donk, Ktp dan KK Jkt nya ditarik kembali di kelurahan/sudin kependudukan asal atau tujuan?... jika KK ikut di tarik, keluarga Jkt yang tidak ikut pindah KK barunya (yg tanpa nama masEko lg) di buat langsung oleh kelurahan/sudin atau diurus sendiri lg di kelurahan/sudin?
    Thx y

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pengalaman saya kemarin, KK tidak ditarik (saya masih menyimpan KK asli di kelurahan asal), namun untuk KTP dilubangi di kelurahan asal setelah pembuatan surat pengantar ke Sudin. Untuk kasus Mas, setelah urusan pindah nya beres, harusnya KK lama yang berisi anggota keluarga yang tidak ikut pindah diperbaharui juga di kelurahan asal, tidak perlu sampai Sudin.

      Hapus
    2. hallo mas Eko saya mau tanya, kalo diurus dalam 1 -2 hari dari tingkat RT sampai dengan Sudin keuber gak ya? apa harus satu hari RT satu hari keluarahan, satu hari sudin dst.. ?

      Hapus
    3. Ini maksudnya di domisili asal kan ya? Masih ngejar kalau 1-2 hari. Prosesnya sebenarnya nggak lama, kalau udah agak siang mungkin masalahnya di antriannya saja.

      Hapus
  11. Hi mas eko, mau tanya ne, kebetulan saya jg abis ngurus dan alhamdulillah sudah jadi, tp yg mau saya tanyakan apakah memang benar untuk skck asli dr istri saya tidak dikembalikan ??? Krn dalam hal ini istri yg kebetulan pindah jd ikut sya (msh satu provinsi ce tp beda kabupaten)

    Trims.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf baru balas.
      Untuk pengalaman saya kemarin, SKCK aslinya tidak dikembalikan.

      Hapus
  12. Sore mas, aku juga sedang ngurus pindah Domisili dari Bogor ke Jakarta.untuk berkas dari bogor selesai lanjut ke berkas jakarta, nah yang hari ini berkas sudah selesai di kecamatan cipayung jakarta timur langsung disuruh ke Sudin, yang jadi pertanyaanku tadi aku lupa nanya itu harus ke Sudin mana? apakah Sudin mana ea? Apakah Sudin jakarta timur (Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Timur)atau UD. Sudin ( pulo gadung ) saya lupa tadi untuk menanyakannya heeheh ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau aku googling, Suku Dinas Kependudukan Jakarta Timur memang ada di Pulo Gadung mbak.

      Hapus
  13. atau bisa diwakilkan tidak ya ke sudinnya, karena suami saya sedang kerja diluar kota. terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Seharusnya bisa diwakilkan Mbak. Dulu sebelumnya saya pernah ngurus untuk keperluan lain bisa diwakilkan.

      Hapus
  14. Saya lagi urus surat pindah sodara saya dari jkt ke bandung. Besok disuruh ke kecamatan trus ke sudin. Klo mau pindah dari jakarta ke bandung utk yg ke kecamatan dan sudin bisa diwakilkan ga ya? Karna ada ttd yg bersangkutan. Mohon dijawab. Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hmm.. waktu pengalaman saya kemarin hanya perlu mengurus di kelurahan saja Mas, tidak perlu sampai kecamatan. Ke kelurahannya pun setahu saya tidak bisa diwakilkan karena akan diminta KTP nya (KTP dari kelurahan asal akan dilubangi/dibuat tidak berlaku lagi). Sementara untuk ke Sudin, bisa diwakilkan, karena hanya menyerahkan berkas saja.

      Hapus
  15. Salam, Mas Eko.
    Untuk KTP baru dari domisili baru, dapatnya sudah E-KTP atau KTP biasa ya, sebelumnya saya E-KTP di domisili lama, tetapi karena ada kesalahan data, jadi direvisi dan dapat KTP biasa. Nah saya akan pindah domisili dan harus buat KTP baru lagi nih.
    Trm kash.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam kenal,
      Untuk kasus saya kemarin dapatnya KTP biasa. Soalnya untuk e-KTP di domisili tujuan agak ribet prosesnya, dan mesti nunggu batch nya. Untuk KTP di domisili yang sebelumnya sudah pakai e-KTP juga padahal. Sejauh ini sih nggak ada perbedaan juga sih antara KTP biasa dan e-KTP, jadi nggak terlalu masalah.

      Hapus
  16. tolong bantuan .
    permasalahan ktp sya ini pertama rumah di jakarta timur .
    terus pindah ke tangerang ... di tangerang sya urus ktp buat pindah alamat . dan jadilah ktp tangerang (ktp biasa )
    setelah saya mau urus ektp . ktp biasa diambil . dan udah berbulan2 tidak ada hasil
    ternyata ktp sya si tangerang itu salah . ternyata pindahan dari jakarta itu belum dicabut .
    nah yg sya mau tanyakan
    nanti saya ke dinas catatan sipil wil jaktim yg sya bawa apa ya
    sedangkan ktp dan kk saya sdh diambil dr dinas cttan sipil tangerang . ?
    byk yg blng ini jadi ktp duplikat atau 2 ktp ..
    pusing jg urusny ya :-).
    mungkin master2 sini ada yg senasib sama sya kejadiannya
    tlng di share yg sdh selesai permasalahannya .
    terima kasih

    BalasHapus
  17. mau tanya ni om.. klo anggota polri masi perlu skck ngak

    BalasHapus
  18. mau tanya ni om.. klo anggota polri masi perlu skck ngak

    BalasHapus
  19. Bagus lah gan 1 bulan beres ,dibanding saya yang pindah domisili masih 1 kecamatan 4 bulan ga jelas.
    saya pindah domisili dr kel.rawabuntu ke kel.ciater yg masih sama2 kecamatan serpong,
    stelelah persyaratan dr domisili lama beres ,sy mendatang rt / rw domisili baru dan dpt pengantar dr rt / rw setempat setelah di kelurahan ciater seorang petugas nama Ghojali akan membantu dng biaya 300rb sampai sekarang sdh 4 bulan dan biaya sampai 700 rb krn selalu minta tambah setiap sy tanyakan dan janji-janji saja tidak jelas .
    ini oknum kelurahan ciater serpong saya merasa di tipu oknum kelurahan

    BalasHapus
  20. saya udah hampir 1 bulan proses bikin KK baru dan KTP baru di tangerang gak jadi2 , lewat jasa

    BalasHapus
  21. Thanks before Mas Eko Budi Prasetyo, artikelnya sangat bermanfaat.
    Punten Mas Mas, Mbak Mbak.. Mungkin ada yang tau solusi untuk 'keterlambatan' pembuatan KTP yang saya alami.
    Saya perantau. Sebelumnya dan hingga sekarang saya termasuk dalam KK orang tua saya yang sekarang sedang berdomisili di NTT. Usia saya 17 tahun ketika saya hijrah di salah satu pesantren daru NTT ke salah satu pesantren Madura, lalu entah karena apa - lupa saya, saya dan beberapa teman sesama perantauan membuat KK baru di kecamatan, setelah itu kami langsung membuat KTP. Ya alhamdulillah KTP jadi, tapi ya itu, NIK saya di KK orang tua dan KK barupun akhirnya berbeda.
    Nah maksud saya, sekarang saya berdomisili di Tangerang Selatan dan saya ingin membuat KTP Tangerang Selatan namun dengan NIK yang sama sebagaimana yang tertera dalam KK orang tua saya. Mohon informasinya terkait langkah-langkah yang seharusnya saya jalani?

    BalasHapus
  22. Emg perantau gak bisa klo minta surat domisili ??

    BalasHapus
  23. Surat pindah bukannya 30hari kerja bro emng minggu buka :v

    BalasHapus
  24. mau tanya, aku asli jakarta dan ktp jakarta. tpi skrng stay di surabaya. untuk bikin NPWP aku harus punya surat keterangan domisili yg keterangannya (Harus melampirkan Surat Keterangan Domisili dari RT-RW/Kelurahan tempat tinggal, untuk melampirkan di-scan bersamaan dengan KTP)

    itu harus bikin di jkarta atau di surabaya ya?

    makasih

    BalasHapus
  25. Terimakasih pak artikelnya sangat bermanfaat, jadi punya gambaran utk bisa urus surat pindah

    BalasHapus
  26. Pembuatan KTP pindah domisili dr jakarta timur ke tanggerang kota butuh waktu 2 minggu lebih, sampai saya menulis inipun KTP dan KK nya lama, memang beda dengan jakarta yg super cepat dibandingkan di tanggerang kota dengan alasan kelurahan butuh waktu untuk validasi di dukcapil, anehnya system online belum 100% berjalan baik, entah birokrasi atau hal lain yg buat lama, data ektp harusnya sudah online bagi jajaran lurah sampai dukcapil.mending balik ke jaman awal kalau lama seperti ini ....

    BalasHapus